Pejabat Pengelola Informasi & Dokumentasi

Dalam memberikan pelayanan informasi publik sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Politeknik Negeri Bandung berkomitmen untuk mendukung dan melaksanakan pelayanan informasi publik tersebut. Sebagai bentuk nyata dari komitmen tesebut, Politeknik Negeri Bandung telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disebut PPID, yang bertanggung jawab dibidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan / atau pelayanan informasi di Badan Publik. PPID Politeknik Negeri Bandung, memiliki komitmen yang nyata dalam memberikan layanan informasi baik secara internal (civitas akademik) dan eksternal (masyarakat umum).


Prinsip pelayanan publik

Respon Cepat

Kami akan merespon permohonan informasi publik yang masuk kepada tim PPID.

Transparan

Kami memberikan laporan hasil setiap permohonan yang masuk ke tim PPID.

Tanggung Jawab

Kami bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku, dan bertanggung jawab terhadap keputusan yang kami berikan.

Mudah Diakses

Kami membuat informasi yang mudah diakses dimana saja dan kapan saja.